Kantor Pajak Pelayanan (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan adakan kelas pajak secara daring sosialisasikan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan kelas pajak diselenggarakan di ruang Fungsional Penyuluh Pajak (Kamis, 23/2).

Pembawa acara Kusumadewi membuka acara kelas pajak, dilanjutkan Dony Katra Lubis Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Penjaringan menjelaskan mengenai tata cara pemadanan NIK dengan NPWP secara online melalui website www.pajak.go.id. Materi pemadanan NIK disampaikan mengingat mulai tahun 2024 NIK digunakan sebagai NPWP. Penggunaan NIK menjadi NPWP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kemudian acara dilanjutkan penjelasan tata cara pengisian SPT melalui e-Filing untuk Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan. Wajib pajak karyawan menggunakan jenis formulir SPT 1770SS untuk yang berpenghasilan kotor sampai dengan Rp 60 juta dalam setahun dan 1770S untuk yang berpenghasilan kotor di atas Rp 60 juta dalam setahun. Kelas pajak diteruskan penjelasan tata cara pengisian SPT untuk orang pribadi usahawan yang menggunakan jenis formulis SPT 1770 melalui eForm pdf.

Setelah pemaparan materi, dibuka sesi tanya jawab bagi wajib pajak yang masih memerlukan penjelasan terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan serta pemadanan NIK-NPWP. KPP Penjaringan berharap kelas pajak ini dapat mengedukasi wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan SPT Tahunan.

 

Pewarta: Rohmad Jaenal Alfian
Kontributor Foto: Mura Novia Nur Annisaq
Editor: Gusmarni Djahidin