Peserta asistensi memperhatikan penjelasan dari narasumber mengenai e-SPT Masa PPh Pasal 21.

Peserta asistensi memperhatikan penjelasan dari narasumber mengenai e-SPT Masa PPh Pasal 21.

Suasana asistensi di ruang CAT.

Suasana asistensi di ruang CAT.

Sesi tanya jawab dalam asistensi e-filing.

Sesi tanya jawab dalam asistensi e-filing.

Narasumber menjawab pertanyaan mengenai aplikasi e-SPT Masa PPh.

Narasumber menjawab pertanyaan mengenai aplikasi e-SPT Masa PPh.

KPP Pratama Tenggarong mengadakan Asistensi e-SPT Masa PPh Pasal 21, e-Filing SPT Tahunan dan Kewajiban Pasca Amnesti Pajak untuk Bendaharawan dan Operator dari instansi pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Ruang CAT Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Kutai Kartanegara (Rabu, 14/2).

Acara terdiri dari dua sesi, masing-masing sesi membahas tentang e-SPT Masa PPh Pasal 21, e-Filing SPT Tahunan dan kewajiban pasca Amnesti Pajak. Tim dari KPP Pratama Tenggarong yang terdiri dari lima orang pegawai ini secara bergantian memberikan materi dan menjawab pertanyaan dari para peserta acara asistensi. Dengan adanya asistensi ini, diharapkan agar para peserta dapat lebih memahami materi yang telah diajarkan.