
Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) Ternate berkumpul untuk mendapatkan edukasi peraturan perpajakan di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Maluku Utara (Kamis, 22/6). Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) turut memberikan materi pada agenda tersebut. Agenda edukasi ini dihadiri oleh lebih dari tiga puluh pengusaha dari Kota Ternate dan sekitarnya.
Kepala KPP Pratama Ternate Andhik Tri Indratama membuka rangkaian agenda ini dengan membawakan materi Pengendalian Gratifikasi. Andhik mengatakan bahwa gratifikasi adalah pemberian (dalam arti luas) yang diterima di dalam atau di luar negeri, dilakukan dengan menggunakan media atau tanpa media elektronik, baik secara laungsung maupun tidak langsung kepada pegawai atau penyelenggara negara.
"Gratifikasi wajib dilaporkan ketika pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan kewajiban ata tugas dari penyelenggara negara," sambung Andhik. Andhik menegaskan bahwa seluruh pegawai di KPP Pratama Ternate menolak adanya sistem gratifikasi ini. Hal ini dibuktikan dengan prestasi yang diraih oleh kantor tersebut pada tahun 2022, yaitu meraih Predikat sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima.
"Kami menjamin pelayanan yang Bapak-Ibu terima adalah pelayanan terbaik kami, dan seluruh pelayanan yang kami berikan tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis!" tekan Andhik disambung riuh tepuk tangan para audiensi.
Materi selanjutnya dibawakan oleh Penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera. Dasa membawakan dua materi yang berkesinambungan. Materi pertama bertajuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Pengaturan mengenai PPN dan PPnBM sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 dan dalam PP Nomor 9 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN dan PPnBM, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan untuk menjalankan UU PPN," ucap Dasa menjelaskan latar belakang terciptanya aturan itu. Dasa menjelaskan bahwa Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM.
"Penunjukan pihak lain (pedagang, penyedia jasa, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) "
Masih dengan Dasa, materi kedua bertajuk PP Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan PPnBM Tidak Dipungut Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu dan/atau Pemanfaatan JKP Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
"Peraturan ini terbit karena telah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan tersebut, ada beberapa perubahan terkait pengaturan objek pajak, nonobjek pajak, serta pemberian kemudahan di bidang perpajakan dalam UU PPN," jelas Dasa. Dengan kedua materi yang padat, Dasa mampu menguraikan kata-kata dengan bahasa yang mudah dipahami, sehingga para audiensi dapat mengikuti materi dengan baik.
Agenda edukasi ini berlangsung sangat ramai dengan banyaknya para audiensi yang berdiri untuk melontarkan pertanyaan. Melihat hal itu, Kepala KPP Pratama Ternate Andhik Tri Indratama mengaku senang dengan respon yang sangat baik dari para audiensi.
"Semoga teman-teman pengusaha yang hadir dapat memahami kewajiban yang mengikuti mereka dan aturan-aturan perpajakan terbaru. KPP Pratama Ternate akan dengan senang hati menampung segala keluh kesah yang teman-teman pengusaha sampaikan," ucap Andhik.
Pewarta: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
Kontributor Foto: Naufal Brilliantda Airlangga |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat