
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan kunjungan kerja ke kediaman Wajib Pajak Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Desa Sanglepongan, Kecamatan Curio, Kabupaten Enrekang (Selasa, 8/8). Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka sosialisasi pemenuhan kewajiban perpajakan KSM yang belum dilaksanakan.
KSM yang dikunjungi oleh KP2KP Enrekang tergolong ke dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT). Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih merupakan suatu daftar wajib pajak yang perlu diedukasi yang masuk ke dalam peta risiko kepatuhan Compliance Risk Management (CRM) fungsi edukasi perpajakan.
Rangkaian kegiatan yang dilakukan saat melakukan kunjungan ke DSPT antara lain terkait kewajiban penyetoran pajak ataupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Kunjungan ini dilakukan oleh dua orang pelaksana KP2KP Enrekang Melia Miftahul dan Ariq Baihaqi. Perjalanan ke Desa Sanglepongan menempuh jarak perjalanan sejauh 56 km dan menempuh waktu selama 2,5 jam perjalanan.
Pengurus KSM Arianto menyatakan pihaknya tidak memiliki dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas pendaftaran serta aktivasi EFIN yang digunakan untuk melakukan pelaporan pajak. “Saat ini kami tidak memegang akta atau stempel yang dibutuhkan, semuanya ada pada dinas saat proyek atas nama KSM ini dijalankan,” ujar Arianto.
Pihak KP2KP Enrekang akan melakukan pemantauan sampai wajib pajak yang bersangkutan melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Kontributor Foto: Ariq Baihaqi |
Editor: Letna Helma Lanika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat