
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Benteng bersinergi menyelenggarakan kegiatan penyuluhan peraturan perpajakan yang diselenggarakan di Aula KPPN Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa, 14/3). Kegiatan penyuluhan kali ini di mulai pada pukul 09.00 s.d. 12.00 WITA serta dihadiri oleh bendara satuan kerja di lingkungan KPPN Benteng.
Materi perpajakan kali ini disampaikan oleh Ridwan selaku Kepala Kantor KP2KP Benteng, materi yang diberikan terkait kewajiban bendahara selaku pemungut beserta cara pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri melalui laman DJP Online. Peserta penyuluhan sangat antusias mengikuti kegiatan yang diselenggarakan di aula KPPN Benteng kali ini terlihat dari banyaknya pertanyaan terkait perpajakan yang ditanyakan oleh peserta kepada tim penyuluh KP2KP Benteng.
"Kegiatan kali ini kita mencoba menjelaskan kembali kewajiban perpajakan bendahara selaku pemungut dan cara pemadanan NIK sebagai NPWP secara mandiri melalui laman DJP Online, sehingga bendahara satuan kerja di lingkungan KPPN Benteng bisa ikut membantu menyukseskan program pemadanan NIK sebagai NPWP di Kabupaten Kepulauan Selayar," ungkap Ridwan.
Dengan diadakannya kegiatan ini, Kepala KP2KP Benteng berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antarinstansi Kemenkeu Satu dan kegiatan ini bisa berdampak pada peningkatan penerimaan pajak.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 6 kali dilihat