
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cilacap menandatangani Nota Kesepahaman mengenai layanan bersama peningkatan kepatuhan formal pelaporan perpajakan bendahara pengeluaran satuan kerja pemerintah pusat lingkup Kabupaten Cilacap serta kerjasama pembangunan zona integritas.
Penandatangan dilaksanakan oleh Kepala KPP Pratama Cilacap Mohamad Teguh Prasetyo bersama Kepala KPPN Cilacap Luqman Joyo Kartono bertempat di Ruang Rapat KPP Pratama Cilacap, Kabupaten Cilacap (Kamis, 10/8).
Pihak KPP Pratama Cilacap menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari adanya nota kesepahaman ini menjadi wadah secara bersama sama dalam melakukan usaha guna meningkatkan kepatuhan bendahara satuan kerja pemerintah pusat agar patuh dalam penyampaian pelaporan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kerja sama dalam pembangunan zona integritas.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB berjalan lancar dengan disaksikan oleh beberapa pejabat eselon IV dan pegawai dari kedua belah pihak.
Dalam Kesempatan ini juga disampaiakan kegiatan sharing session pelaksanaan pembangunan ZI WBK. Predikat ZI WBK merupakan wujud komitmen instansi terhadap stakeholder dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Luqman membagikan success story dan beberapa kiat yang harus dilakukan dalam pembangunan ZI WBK.
Luqman pun berharap sinergi antara KPP Pratama Cilacap dengan KPPN Cilacap ini dapat meningkatkan kepatuhan bendahara satuan kerja pemerintah pusat baik kewajiban pembayaran maupun dalam menyampikan pelaporan perpajakan. Selain itu, kerja sama yang baik ini juga akan memberikan dampak positif bagi optimalisasi penerimaan pajak serta mensukseskan program pembangunan ZI WBK KPP Pratama Cilacap dan ZI WBBM KPPN Cilacap.
Pewarta: Nurul Marifah |
Kontributor Foto: Nurul Marifah |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat