Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Benteng mengadakan Sosisalisasi terkait PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan/Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah yang dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom di Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa, 30/6). Peserta sosialisasi adalah bendahara instansi pemerintah yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pemateri KP2KP Benteng Winandra Syah Hutama menjelaskan, "Sosialisasi ini penting untuk diadakan segera mengingat NPWP baru instansi pemerintah mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Selain itu, PMK-231 juga mengalami perubahan di bagian tarif PPN yang sebelumnya dikenai tarif 10% untuk belanja di atas 1 juta rupiah, kini berubah menjadi 10% untuk nilai belanja di atas 2 juta rupiah. Hal tersebut perlu disampaikan kepada bendahara instansi pemerintah, mengingat PPN merupakan salah satu jenis pajak yang sering disetor oleh bendahara."

Pemateri KP2KP Benteng juga menjelaskan langkah apa yang perlu dilakukan oleh bendahara instansi pemerintah terkait adanya NPWP baru instansi pemerintah ini. Salah satunya yaitu bendahara harus segera melakukan perubahan data yang akan berfungsi mengisi kekosongan alamat, pejabat, dan kontak di NPWP instansi pemerintah yang baru tersebut.

Selain dari KP2KP Benteng, sosisalisasi ini juga diisi oleh pemaparan dari Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba A. Cipto Widyandoyo. Ia menyampaikan secara lebih detail dan lengkap terkait isi dari PMK-231 tersebut pada peserta sosialisasi.

Dengan diadakannya sosialisasi ini, pihak KP2KP Benteng berharap bendahara instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar bisa menerapkan aturan-aturan perpajakan yang terbaru dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.