Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba beserta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menghadiri penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Semester I tahun 2024 di Ruang Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sinjai (Jumat, 23/8).
Acara penandatanganan BAR dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai, Kepala KPP Pratama Bulukumba didampingi oleh kepala KP2KP Sinjai, dan jajaran pejabat di BKAD Kabupaten Sinjai yang diwakili oleh Sekretaris BKAD Sinjai Ifa Mulyana. Dalam kesempatan itu Ifa mengucapkan terimakasih atas sinergi yang baik antara KPPN, KPP Pratama Bulukumba, dan Pemda Kabupaten Sinjai sehingga BAR dapat diselesaikan tepat waktu.
Khusaeri sebagai kepala KPP Pratama Bulukumba menyampaikan bahwa Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai perwujudan dari pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. “Proses rekonsiliasi hingga penandatanganan BAR menjadi syarat bagi pemerintah daerah untuk memperoleh transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dimana BAR tersebut merupakan upaya untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut dibandingkan dengan jumlah pajak yang telah tercatat di rekening kas negara yang menjadi kewajiban pemerintah daerah,” jelas Khusaeri.
Pada kesempatan tersebut kepala KP2KP Hendrawan sinjai menjelaskan BAR wilayah Kabupaten Sinjai dapat selesai tepat waktu karena sinergi yang bagus antara KPPN Sinjai dan BKAD Sinjai terkait proses konfirmasi pajak yang telah dibayar oleh pemda dengan supervisi KP2KP Sinjai sebagai bagian dari KPP Pratama Bulukumba.
Hasil dari kegiatan rekonsiliasi ini dituangkan dalam BAR Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun 2024 atas Belanja yang berasal dari APBD sebagai syarat penyaluran Dana Bagi Hasil, kemudian acara ditutup dengan penandatanganan bersama Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) oleh ketiga pihak, yaitu Kepala KPP Pratama Bulukumba, Kepala KPPN sinjai, dan Sekretaris BKAD Sinjai.
“Dengan diadakannya rekonsiliasi ini diharapkan dapat memupuk sinergi antara KPP Pratama Bulukumba, KPPN Sinjai, dan BKAD Sinjai dalam rangka mendukung tercapainya penerimaan negara melalui perpajakan,” pungkas Khusaeri.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat