DIALOG PAJAK: Kakanwil DJP Kaltimra Samon Jaya memberikan penjelasan dan paparan

Bertempat di Ruang Rapat Lantai 3, Kanwil DJP Kalimtra mengadakan Dialog Pajak dan Ramah Tamah bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Balikpapan dan Cabang Samarinda (Senin, 29/01). Sebanyak 12 orang dari total 18 anggota IKPI Cabang Balikpapan dan Cabang Samarinda hadir dalam acara tersebut termasuk Ketua IKPI Cabang Balikpapan, Ronil Jefry, dan Ketua IKPI Cabang Samarinda, Daud Tandyarrang.

Kanwil DJP Kalimtra terus menerus menjalin silaturahmi dengan berbagai organisasi profesi khususnya di wilayah Kalimantan Timur dan Utara. Setelah menggelar Dialog Pajak dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ikatan Notaris Indonesia (INI) serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), hingga para Pengusaha Ready Mix dan juga awak media pada tahun 2017 lalu, Kanwil DJP Kaltimra kembali menggelar acara serupa pada awal tahun 2018. Dialog dan ramah tamah yang digelar secara santai dengan tajuk ngopi bareng ini diawali dengan sambutan dari Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Emri Mora Singarimbun.

Dalam sambutannya, Emri menyampaikan bahwa para konsultan bisa menjadi kunci berhasil atau tidaknya dalam meningkatkan kepatuhan para wajib pajak sekaligus harapannya setelah adanya dialog pajak ini. “Acara ini diharapkan dapat menjembatani para Konsultan yang tergabung dalam IKPI dengan Kanwil DJP Kaltimra. Semoga kegiatan ini berkah dan bermanfaat bagi pihak IKPI maupun pihak Kami,” ujar Emri.

Selanjutnya, Ketua IKPI Cabang Samarinda Daud Tandyarrang juga menyampaikan beberapa hal dalam kesempatan ini. Menurutnya, Brevet pajak tidaklah harus dibagi bagi menjadi Brevet A, Brevet B, maupun Brevet C. Padahal, banyak konsultan-konsultan yang tidak berizin dan tanpa sertifikasi sudah bisa melayani para wajib pajak. Hal ini tentu saja memberatkan pihak konsultan resmi khususnya dari pihak IKPI. “Selama ini, tiap konsultan IKPI paling banyak hanya menangani 10-20 wajib pajak saja. Hal ini selain karena keberadaan konsultan tidak resmi, juga karena IKPI tidak bisa mempromosikan dan mengiklankan jasa,” jelas Daud.

Ketua IKPI Cabang Balikpapan, Ronil Jeffry, menambahkan bahwa pihak IKPI berharap pihak Kantor Pajak dapat bersinergi dan memfasilitasi para konsultan dari IKPI. “Kami sudah mengirimkan daftar nama-nama konsultan ke KPP Pratama Balikpapan dan KPP Pratama Samarinda. Kami harap bisa segera di-follow up dengan ditempelkan di papan pengumuman agar para wajib pajak bisa tahu kalau ada konsultan resmi yang bisa membantu wajib pajak,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil DJP Kaltimra, Samon Jaya, mengatakan bahwa IKPI memiliki peranan besar di Indonesia termasuk untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Konsultan di Indonesia khususnya di Kaltimra jumlahnya masih sedikit, sementara jumlah wajib pajak banyak, tetapi kepatuhannya rendah, hal ini lah yang harus kita cari solusinya bersama,” ujarnya.

“Acara seperti ini harus dilaksanakan secara rutin, karena menjalin sinergi antara petugas pajak dan konsultan sangatlah penting. Sinergi ini diperlukan karena selain untuk bersama-sama mengedukasi wajib pajak bahwa konsultan itu membantu wajib pajak, juga mendorong pemikiran bahwa konsultan dibutuhkan oleh wajib pajak. Dengan demikian, nantinya konsultan dapat mengubah mindset wajib pajak yang semula takut pada petugas pajak, semula malas membayar pajak karena takut disalahgunakan, menjadi berpikir bahwa pajak adalah untuk membangun negeri dan juga sedekah untuk negeri sehingga pada akhirnya jumlah pembayaran maupun tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat,” tutupnya.