Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengadakan Sosialisasi PMK-85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak Bersumber dari APBD bertempat di gedung Aula SKPD Kabupaten Sidrap (Rabu, 25/9). Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah bendahara BUD dan kecamatan di Kabupaten Sidrap.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pengetahuan kepada para Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah maupun Bendahara Umum Daerah tentang kewajibannya untuk membuat Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Riwayat Transaksi Harian (RTH) sesuai tabel data SIKD sebagai dasar penyusunan DTH dan RTH. Selain itu juga disampaikan materi tentang pemotongan dan pemungutan pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPN sebagai tambahan pengetahuan para bendahara.