Dalam rangka menyosialisasikan implementasi Prepopulated Pajak Masukan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) pada aplikasi e-Faktur secara nasional, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu mengadakan kelas pajak daring yang diperuntukkan bagi seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah dikukuhkan (Selasa, 15/9). Kelas pajak daring yang diadakan melalui aplikasi Zoom Meeting ini dimulai pukul 09.00 WIB dan diikuti 55 peserta. Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Sevta Winanda. Sevta menyampaikan kepada peserta agar memanfaatkan momen ini untuk mendapatkan informasi penting yang dibutuhkan.

Narasumber menyampaikan, implementasi ini merupakan bagian dari peningkatan pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada PKP melalui peremajaan aplikasi e-Faktur Client Desktop dari yang semula versi 2.2 menjadi versi 3.0. Implementasi diberlakukan secara nasional mulai tanggal 1 Oktober 2020. Manfaat yang didapatkan dari e-Faktur 3.0 adalah membantu wajib pajak mengisi SPT Masa PPN secara lengkap, benar, dan jelas sehingga tidak terjadi kesalahan input yang dapat merugikan wajib pajak. Selain itu, pembuatan faktur dan pelaporan SPT Masa PPN yang terhubung memudahkan wajib pajak melakukan pelaporan karena seluruh data Faktur PM, PK, dan dokumen lain yang telah diunggah tersedia saat akan melaporkan SPT Masa PPN.