Mulai 1 November 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan (implementasi) secara nasional prepopulated dokumen CK-1 dan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Hal tersebut disampaikan oleh Ratna Herawati, Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Semarang dalam kegiatan edukasi tentang Prepopulated CK-1 di Semarang (Kamis, 18/11).

Kegiatan edukasi Prepopulated CK-1 diadakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang (KPP Madya Semarang) secara daring. Peserta kegiatan edukasi ini adalah para pengusaha yang bergerak di bidang pengolahan hasil tembakau se-Jawa Tengah.

Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang yang hadir sebagai nara sumber, Agung Budi, menjelaskan bahwa prepopulated dokumen CK-1 tersebut tersedia di laman https://web-efaktur.pajak.go.id menu download csv prepop kemudian jenis dokumen dipilih cukai. “pilih masa pajak dan tahun lalu diunduh. File unduhan tersebut di extract kemudian dilakukan impor data ke aplikasi e-faktur 3.0. Gampang” imbuhnya.

Materi yang disampaikan oleh narasumber antara lain dokumen CK-1, kendala yang mungkin dihadapi, dan teknis penyampaian SPT Masa PPN dengan adanya implementasi nasional prepopulated dokumen CK-1. KPP Madya Semarang secara rutin melaksanakan kegiatan edukasi dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak. “semakin paham pajak, kami harap wajib pajak akan lebih patuh” pungkas Agung.