
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menyelenggarakan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan via e-Filing kepada para pegawai Universitas Nusa Cendana (Undana) secara virtual pada aplikasi Zoom Meeting, di ruang Aula KPP Pratama Kupang (Kamis, 4/2). Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan tata cara penyampaiannya secara daring melalui e-Filing.
Dalam sosialisasi tersebut, materi yang diberikan adalah terkait pengisian e-Filing SPT 1770 S dan cara mengunggah file csv bagi yang sudah menggunakan aplikasi e-SPT. Simulasi pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing dilakukan supaya peserta lebih mudah dalam memahami penjelasan. Peserta juga dapat berinteraksi secara daring untuk menyampaikan pertanyaan ataupun permasalahan yang ditemui ketika menggunakan e-Filing.
I Made Pramana selaku Account Representative (AR) yang menjadi narasumber pada sosialisasi tersebut mengingatkan bahwa seluruh ASN/TNI/Polri wajib melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Pram juga menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing memiliki banyak keunggulan. “Selain mudah, cepat, dan aman, lapor SPT Tahunan via e-Filing juga bisa dilakukan dari mana saja dengan mengakses situs web www.pajak.go.id sehingga tidak perlu datang untuk mengantre lagi ke KPP, terutama pada masa pandemi seperti saat ini. Terlebih lagi, pelaporan SPT Tahunan via e-Filing lebih ramah lingkungan karena dapat mengurangi penggunaan kertas,” jelas Pram. Tak lupa, peserta diimbau untuk menyiapkan bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, serta dokumen terkait lainnya sebagai dasar pengisian SPT Tahunan.
Sosialisasi yang dilakukan secara daring tersebut merupakan strategi KPP Pratama Kupang untuk tetap dapat memberikan edukasi terkait pelaporan SPT Tahunan kepada wajib pajak di masa pandemi. Kegiatan tersebut juga menjadi kelanjutan dari rangkaian sosialisasi daring SPT Tahunan kepada 23 satuan kerja (Satker) di wilayah kerja KPP Pratama Kupang. Rangkaian kegiatannya dimulai dengan penunjukan 50 Duta e-Filing dari 23 Satker yang telah diberikan bimbingan teknis pelaporan SPT Tahunan via e-Filing pada tanggal 21 Januari 2021 lalu.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut diinformasikan pula bahwa KPP Pratama Kupang telah menyediakan layanan live chat menggunakan aplikasi WhatsApp untuk konsultasi baik terkait pelaporan SPT Tahunan maupun pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya. Secara lengkap, layanan perpajakan daring yang disediakan KPP Pratama Kupang dapat diakses pada laman instabio.cc/pajakkupang.
Mengingat batas akhir waktu penyampaian SPT Tahunan 2020 adalah 31 Maret 2021 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2021 bagi Wajib Pajak Badan, maka fasilitas layanan perpajakan daring yang telah disediakan KPP Pratama Kupang tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. KPP Pratama Kupang berkomitmen untuk memberikan edukasi dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan melalui berbagai inovasi yang akan terus dikembangkan demi menjawab kebutuhan wajib pajak.
- 54 kali dilihat