
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat bekerja sama dengan Tax Center Universitas Kristen Krida Wacana menyelenggarakan sosialisasi dan pendampingan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing yang dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting, Jakarta (Rabu, 23/2).
Sosialisasi ini diadakan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Secara daring, tim Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat menyampaikan materi sosialisasi SPT Tahunan selama dua hari pada 23 s.d. 24 Februari 2022. Salah satu poin utama yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut adalah batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2022 dan untuk Wajib Pajak Badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April 2022.
Setelah penyampaian sosialisasi, tim dari Tax Center Universitas Kristen Krida Wacana didampingi oleh tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat memberikan asistensi kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Salah satu wajib pajak peserta kegiatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih atas dilaksanakannya asistensi tersebut dikarenakan sangat membantu bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunannya.
- 23 kali dilihat