Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sinjai yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Biringere, Sinjai Utara  untuk melaksanakan diskusi pembahasan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 di Ruang Aula RSUD Kabupaten Sinjai (Rabu, 17/4).

Kegiatan ini dilaksanakan atas permohonan RSUD Kabupaten Sinjai dalam rangka memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023 terkait perhitungan PPh Pasal 21 Tarif Efektif Rata-Rata  (TER).

Dalam kesempatan ini, Pelaksana KP2KP Sinjai Syahrul Mubarak diterima oleh Nuralimah selaku Kasubag Keuangan RSUD Sinjai. Syahrul menjelaskan bahwa dalam RSUD yang berbentuk BLUD memiliki aspek perpajakan PPh Pasal 21 yang sedikit berbeda terutama untuk perhitungan dokter, sedangkan untuk perhitungan  lainnya mengikuti ketentuan normal pasal 17 untuk karyawan. “ Untuk karyawan non dokter menggunakan perhitungan TER dengan objek perhitungan adalah jumlah bruto penghasilan kotor dalam satu bulan termasuk remunerasi BLU , nanti di akhir tahun akan diperhitungkan ulang,” jelas Syahrul.

Sedangkan untuk profesi dokter, Syahrul menjelaskan bahwa kegiatan praktik dihitung sesuai aturan penerima penghasilan bukan pegawai yang memiliki penghasilan berkesinambungan, tetapi untuk remunerasi non praktik dihitung dengan TER. “Untuk membantu perhitungan, DJP telah membuat alat bantu hitung termasuk kalkulator pajak dengan demikian diharapkan dapat membantu wajib pajak mengetahui kebenaran PPh yang telah dipotong,” imbuh Syahrul.

Nuralimah merasa tercerahkan dengan penjelasan Syahrul dan berterimakasih atas pembahasan yang jelas terkait pemotongan PPh Pasal 21 di lingkungan RSUD. ”Diharapkan kedepan bendahara dapat lebih memahami pemotongan dan pelaporan  sesuai  aturan PPh pasal 21 yang berlaku saat ini,” pungkas Nuralimah.

Di akhir kegiatan, Syahrul menambahkan jika  wajib pajak merasa masih membutuhkan konsultasi terkait kewajiban perpajakannya, bisa melaksanakan konsultasi baik dengan petugas pajak KP2KP Sinjai dan memastikan jika segala layanan tidak dipungut biaya.

 

Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.