Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo memberikan sosialisasi terkait insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19 dalam acara bincang pajak di Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Sukoharjo (Selasa, 15/9). Acara yang disiarkan langsung dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I Rudiana Nikmatu Zuhriah dan Account Representative KPP Pratama Sukoharjo Dandy Brassinga.

“Jadi, pada masa pandemi ini pemerintah memberikan beberapa insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19, antara lain insentif PPh 21 untuk karyawan, insentif PPh 22 impor, insentif PPh Pasal 25, insentif untuk UMKM, serta percepatan pengembalian pendahuluan PPN,” ungkap Rudiana. “Seperti yang sudah dijelaskan Mas Dandy tadi, adanya insentif ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” imbuhnya.

Lebih lanjut, Rudiana dan Dandy mengulas satu per satu kelima jenis insentif pajak tersebut. Keduanya memberikan ulasan yang cukup jelas dan lengkap, mulai dari kriteria penerima insentif, cara memperoleh insentif, waktu berlakunya insentif, sampai dengan laporan realisasi insentif. 

Dalam kesempatan ini, diperkenalkan pula Aplikasi Kunjung Pajak yang merupakan aplikasi pengambil nomor tiket antrean secara daring. “Untuk mendapatkan tiket antrean secara daring, bapak/ibu dapat mengunjungi laman kunjung.pajak.go.id,” jelas Dandy.

Setelah selesai memberikan penjelasan, Dandy menutup acara bincang pajak dengan memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan insentif pajak agar alokasi insentif pajak dapat terserap secara maksimal dan mampu mendorong pemulihan ekonomi sebagaimana yang diharapkan.