
Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menggandeng relawan pajak sosialisasikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi melalui kelas pajak secara daring di Denpasar, Bali (Selasa, 5/4).
Dedik Herry Susetyo, Fungsional Penyuluh Pajak menjelaskan bahwa mulai Masa April 2022 seluruh pemotong / pemungut Pajak Penghasilan (PPh) harus menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi pada website DJP Online untuk membuat bukti potong / pungut dan melaporkannya dalam SPT Masa Unifikasi pada aplikasi tersebut.
“Seluruh pemotong atau pemungut pada masa April harus sudah menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban administrasi para pemungut pajak sehingga dalam satu aplikasi dapat melakukan berbagai pemotongan atau pemungutan pajak kecuali untuk PPh Pasal 21,” pungkas Dedik Herry.
Jenis SPT Masa PPh yang dapat dilaporkan dalam SPT Masa Unifikasi adalah PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
“Untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 (WP OP luar negeri) tetap dilaksanakan secara terpisah. Jangan lupa kewajiban pemotong dan pemungut untuk membuat bukti potong serta menyerahkannya ke pihak yang dipotong. Kemudian melaporkan SPT Masa Unifikasi pada aplikasi e-Bupot setelah login DJP Online,” tutup Dedik Herry.
- 11 kali dilihat