Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara menyelenggarakan Edukasi Pajak dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Edukasi ini dilangsungkan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di KP2KP Negara, Kabupaten Jembrana (Jumat, 18/03). Kegiatan edukasi kali ini ditemani oleh relawan pajak dari Universitas Pendidikan Ganesha.

Edukasi pajak PPS ini rutin dilaksanakan setiap hari Jumat selama bulan Januari sampai dengan bulan Maret Tahun 2022. “Setiap hari Jumat kami adakan edukasi pajak secara daring untuk mengenalkan Program Pengungkapan Sukarela kepada wajib pajak di wilayah Kabupaten Jembrana,” ungkap Priadi selaku pelaksana KP2KP Negara. Ia mengungkapkan PPS merupakan wujud pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 11.00 WITA. “Setiap kegiatan edukasi perpajakan diikuti oleh 10-20 wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Tabanan,” ungkapnya. Edukasi pajak PPS ini dilaksanakan untuk memberikan informasi berupa pengenalan dan pemahaman kepada Wajib Pajak seputar Program Pengungkapan Sukarela yang dimulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

Wajib pajak diberikan informasi tentang PPS seperti syarat mengikuti PPS, jenis kebijakan PPS, harta bersih yang dapat diungkapkan, manfaat mengikuti PPS, mekanisme PPS, dan berkas yang harus dipersiapkan wajib pajak untuk mengikuti PPS.  

Wajib Pajak yang mengikuti edukasi pajak PPS ini sangat antusias untuk mengetahui tentang PPS. “Dengan diadakannya kelas pajak PPS ini, saya mewakili KP2KP Negara berharap wajib pajak memperoleh informasi dan memanfaatkan sebaik mungkin Program Pengungkapan Sukarela ini serta mengingatkan kembali untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2022,” tutupnya.