
Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur bekerja sama dengan Onix Radio Balikpapan untuk memberikan penjelasan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan secara langsung di studio Onix Radio Balikpapan, Kota Balikpapan (Rabu, 12/10).
"Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan adalah wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi 4,8 miliar dalam 1 (satu) tahun pajak. Atas penghasilan ini akan dikenai pajak yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu tertentu adalah 7 (tujuh) tahun bagi wajib pajak orang pribadi. Apabila wajib pajak terdaftar sebelum/sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018, maka jangka waktu pengenaan dimulai sejak tahun pajak 2018. Sedangkan bagi wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya peraturan tersebut, jangka waktu dihitung sejak tanggal terdaftarnya," terang Ina, penyuluh KPP Pratama Balikpapan Timur.
Ina memberikan penjelasan terkait tarif pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan. Tarif pajak penghasilan yang bersifat final adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulannya. Penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Selain itu, terdapat perubahan penerapan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Bagi orang pribadi usahawan dengan peredaran bruto sampai 500 juta setahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
“Ketentuan batas peredaran bruto ini membuat besaran pajak pelaku usaha semakin kecil sehingga membantu usaha kecil agar bisa berkembang,” jelas Ina.
KPP Pratama Balikpapan Timur berharap mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat melalui siaran ini serta memberikan edukasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi usahawan. Sehingga pelaku usaha kecil bisa berkembang dan nantinya akan memberikan kontribusi pembayaran pajak yang lebih baik.
Pewarta: Hanawan Risa |
Kontributor Foto: Baryeri Enggarnadi |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 11 kali dilihat