Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang menyampaikan edukasi perpajakan mengenai fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Tertentu kepada masyarakat melalui gelar wicara (talkshow) yang dilakukan di UP Radio, 98.5 FM Semarang (Selasa, 24/10).
Penyuluh KPP Madya Dua Semarang menyampaikan bahwa penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 38 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Pewarta: Widya Anggi Primasti |
Kontributor Foto: Naela Zulfa |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat