
KP2KP Kalianda melakukan sosialiasi mengenai pelaporan SPT Tahunan dan PP 23 Tahun 2018 kepada bendahara dan penyuluh perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Selatan (Senin, 1/2). Sosialisasi dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di aula KP2KP Kalianda, Lampung Selatan, Lampung.
Tujuan sosialisasi ini untuk membantu bendahara pemerintah dalam memenuhi kewajiban pembuatan bukti potong 1721 A2 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah serta untuk meningkatkan kesadaran perpajakan melalui pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku utama usaha perikanan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari mendaftarkan diri memiliki NPWP, menghitung pajak penghasilan tiap bulan sampai melaporkan SPT Tahunan. Untuk itu KP2KP juga Kalianda bersinergi dengan para penyuluh perikanan yang memiliki peran untuk meningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap para pelaku utama usaha perikanan yang sebagian besar adalah pelaku UMKM.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM. Tiap pelaku UMKM yang memiliki peredaran bruto/omzet kurang dari Rp. 4,8 miliar pertahun diberikan kemudahan dalam penghitungan pajak penghasilan yaitu sebesar 0,5% dari nilai omzet perbulan.
“Petambak ikan tidak melakukan panen tiap bulan, lalu bagaimana bayar pajaknya?” tanya Waris sebagai salah satu penyuluh perikanan.
Atas pertanyaan Waris, Kepala KP2KP Kalianda Agus Sutopo menjawab bahwa dasar pengenaan pajak adalah dari omzet tiap bulan. Jika panen 3 bulan atau 6 bulan sekali maka pembayaran pajaknya dilakukan setelah panen dan/atau setelah mendapatkan penghasilan.
Kesan positif disampaikan oleh perwakilan penyuluh perikanan Eightina Rosintan. Ia mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat. “Kegiatan ini membantu memahami kewajiban perpajakan bagi pelaku utama binaan kami,” ujar Eightina saat menyampaikan kata penutup.
- 52 kali dilihat