Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tahuna dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Talaud bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud mengadakan kegiatan dialog dan edukasi hak dan kewajiban perpajakan bagi bendahara pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Talaud bertempat di Aula Kantor Bupati Talaud, Kabupaten Kepulauan Talaud (Selasa, 31/5).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi bendahara pemerintah daerah serta pemahaman terkait perubahan-perubahan yang terjadi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Gustaf Atang. Dalam sambutannya, Gustaf menyampaikan apresiasi atas terselenggarannya kegiatan ini karena memberikan pemahaman dan informasi terutama terkait UU HPP.

“Ini adalah acara yang bagus, sangat-sangat membantu kami untuk menambah pengetahuan tentang perpajakan, apalagi setelah diterbitkannya Undang-Undang HPP dengan segala penyesuainya terhadap perpajakan terbaru," ungkap Gustaf.

Setelah sambutan dan pembukaan acara oleh Kepala BPKAD kabupaten Talaud, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh penyuluh pajak dari KPP Pratama Tahuna.

Pada akhir kegiatan, KPP Pratama Tahunan berharap dengan kegiatan ini bendahara dapat memperoleh pemahaman terkait hak dan kewajiban perpajakan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan di kabupaten Kepulauan Talaud.