Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam melakukan pendampingan rekonsiliasi pajak semester II Tahun 2023 bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kab. Penajam Paser Utara (Selasa, 5/3). Acara dilaksanakan selama 2 (dua) hari hingga 6 Maret 2024 bertempat di Ruang Rapat kantor BKAD Kabupaten Penajam Paser Utara yang dihadiri oleh Account Representative KPP Pratama Penajam dan perwakilan BKAD.

Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang bersumber dari APBD, Pasal 7 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa DTH (Daftar Transaksi Harian) harus dibuat oleh Bendahara pengeluaran SKPD atas Belanja Daerah yang pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran pajaknya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPB serta pada pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa KPP melakukan pengujian kebenaran perhitungan dan penyetoran pajak.

Dalam kegiatan itu, masih ditemukan adanya beberapa kesalahan penerapan tarif pajak. Di samping melaksanakan pengujian kebenaran perhitungan dan penyetoran pajak, pihak KPP Pratama Penajam juga menyinggung mengenai kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas pegawai serta kepatuhan penyampaian/pelaporan SPT Masa baik SPT Masa PPh Pasal 21 maupun SPT Unifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara utamanya SKPD yang terlibat dalam rekonsiliasi tersebut .

Kegiatan ditutup oleh Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Kab PPU Hengki Nur Triwijaya. SE. Pada kesempatan tersebut, Hengki mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kerja sama dalam rangka rekonsiliasi ini.

Pewarta: Citra Wismandyah
Kontributor Foto: Citra Wismandyah
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.