Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang mengadakan kegiatan Dialog dan Edukasi Perpajakan kepada para pedagang emas di Kabupaten Sumedang, bertempat di Pos Pelayanan KPP Pratama Sumedang, Jalan Mayor Abdurahman No.221, Kabupaten Sumedang (Rabu, 18/10).

Kegiatan yang dihadiri lima belas pengusaha emas ini diadakan untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penjualan/Penyerahan Emas.

Penyuluh KPP Pratama Sumedang Faiz Rizki Hutama dan Joko Purwanto sebagai narasumber memberikan materi terkait kewajiban perpajakan pedagang emas, dan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Faiz berharap pedagang emas sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Pewarta: Faiz Rizki Hutama
Kontributor Foto: Joko Purwanto
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.