Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar mengadakan kegiatan penyuluhan Wajib Pajak Badan Baru bertempat di Aula KP2KP Kalianda, Jalan Indra Bangsawan Nomor 42, Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, Lampung (Kamis, 12/9).
Kegiatan ini dihadiri oleh 50 wakil atau kuasa Wajib Pajak Badan dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan bagi para Wajib Pajak Badan Baru di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, termasuk penghitungan pajak terutang dan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pemaparan materi perpajakan disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar Irfan Syofiaan. Irfan menjelaskan pentingnya pajak bagi negara, konsep dasar pembuatan laporan keuangan, cara penghitungan pajak terutang bagi Wajib Pajak Badan, serta pelaporan SPT Tahunan Badan. “Pelaporan SPT Tahunan Badan sangat mudah, hanya membutuhkan waktu 10 menit melalui e-Form yang ada di laman djponline.pajak.go.id,” ujar Irfan.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab/diskusi yang dipandu oleh Isma Nurullita selaku pemandu acara. Peserta kegiatan bernama Vivi menyampaikan beberapa pertanyaan terkait masalah pajak, salah satunya terkait e-Faktur. “Usaha saya adalah peternakan ayam petelur yang nantinya telur tersebut dijual dan saya sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), akan tetapi mereka ketika dimintai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) selalu menolak padahal NPWP tersebut akan saya gunakan untuk dilampirkan pada pelaporan e-Faktur, bagaimana solusinya dari kantor pajak?” tanya Vivi.
Irfan Syofiaan menjelaskan bahwa permasalahan yang dialami Vivi masuk ke Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sembako. “Telur merupakan sembako dan juga sebagai objek PPN, maka itu ada tiga perlakuan, yaitu terutang PPN, tidak terutang PPN, dan dibebaskan PPN,” terang Irfan.
“Untuk permasalahan Ibu Vivi, apabila pembeli adalah pengepul atau bukan konsumen akhir, maka dimintakan saja NPWP maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik pembeli tersebut untuk dimasukkan pada pelaporan e-Fakturnya. Namun apabila pembeli adalah konsumen akhir, maka pelaporan e-Faktur bisa dilakukan dengan cara digunggung,” tambah Irfan.
Dengan diadakannya kegiatan ini, Kepala KP2KP Kalianda Didik Suharno berharap Wajib Pajak Badan yang hadir dapat mengaplikasikan materi perpajakan yang telah diterima untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Rizki Wira Pamungkas |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat