Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Fakfak berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Fakfak dan KP2KP Kaimana menyelenggarakan Press Release APBN dan Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Administrasi Perpajakan Coretax DJP (Selasa, 25/2). Kegiatan dilakukan secara daring dengan mengundang para bendahara Satker di wilayah Kabupaten Fakfak dan kabupaten Kaimana.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan penyampaian press release kinerja APBN sampai dengan 31 Januari 2025 yang disampaikan oleh Samsudin selaku Kepala KPPN Fakfak. Dilanjutkan dengan Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Administrasi Perpajakan Coretax DJP bagi Instansi Pemerintah.

Kegiatan sosialisasi dimoderatori oleh Dedi Nurdin selaku Kepala KP2KP Kaimana, sedangkan materi disampaikan oleh Rendra Santika selaku Kepala KP2KP Fakfak. Adapun materi yang disampaikan antara lain mengenai kewajiban bendahara instansi pemerintah seiring dengan implementasi Coretax DJP, Pengenalan Coretax DJP berupa Manajemen Akses serta hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan untuk bisa mengimplementasikannya.

Rendra juga menjelaskan tata cara login ke akun Coretax DJP serta menjelaskan menu-menu dan proses bisnis yang terdapat dalam sistem Coretax DJP dan tata cara membuat deposit pajak.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Dalam diskusi tersebut, banyak pertanyaan yang disampaikan oleh peserta terutama terkait pembuatan bukti potong dan terkait masalah deposit pajak yang merupakan hal baru dalam ketentuan pembayaran pajak.

Kegiatan diakhiri dengan sosialisasi aplikasi SAKTI pasca diberlakukannya sistem Coretax DJP, yang disampaikan oleh Vicky dari KPPN Fakfak.

Pewarta: Rendra Santika
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi
Editor: Ricky F. Argamaya

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.