Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dilaksanakan di Gedung Sanggar PKK, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 08/06).
Sebanyak 38 OPD menghadiri sosialisasi ini dengan diwakili oleh bendahara dan operator. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Bulukumba Mulyana dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bulukumba Hudzaifah Fakhrurrozi. Kegiatan ditutup dengan foto bersama peserta kegiatan.
- 5 kali dilihat