Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menghadiri kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum kepada 48 Koperasi Kelurahan Merah Putih se-Kota Palopo yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Wali Kota Palopo, Kota Palopo (Senin, 14/7).
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan ekonomi desa melalui koperasi, yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong ekonomi berbasis kerakyatan.
SK Badan Hukum diserahkan secara simbolis kepada perwakilan koperasi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palopo, Dr. H. Andi Poci, S.IP., M.Si., mewakili Pejabat Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, S.H., M.Si.
"Pada bulan Maret, pembentukan Koperasi Merah Putih mulai diarahkan ke kelurahan-kelurahan di Kota Palopo. Setelah mendapat petunjuk dari Kementerian Koperasi, kita memulainya pada bulan Mei, dan hari ini kita telah sampai pada tahap penyerahan simbolis SK Badan Hukum," ujar Andi Poci dalam sambutannya.
Sebelumnya, KPP Pratama Palopo telah mengambil langkah strategis mendukung proses formalisasi koperasi melalui edukasi dan asistensi perpajakan, termasuk memfasilitasi pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
KPP Pratama Palopo mengapresiasi pembentukan koperasi sebagai upaya perluasan basis pajak melalui formalisasi pelaku usaha di tingkat kelurahan. Sinergi yang dibangun dengan para pembina koperasi diharapkan mampu memperkuat kepatuhan dan kesadaran perpajakan sejak awal.
Koperasi yang berbadan hukum dan menjalankan kegiatan usahanya secara tertib memiliki potensi signifikan dalam mendukung penerimaan negara melalui kepatuhan perpajakan. Kehadiran KPP Pratama Palopo menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman bahwa pertumbuhan ekonomi dan kepatuhan perpajakan berjalan berdampingan dalam mendukung pembangunan nasional.
Pewarta: Yusril Alim Bahri |
Kontributor Foto: Yusril Alim Bahri |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat