
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung mengadakan Kelas Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Cibitung. Kegiatan tersebut berlokasi di Ruang Kelas Pajak, Lantai 3 KPP Pratama Cibitung (Senin, 29/5). Adapun kegiatan ini diadakan untuk mengedukasi wajib pajak mengenai pengetahuan terkait PKP dan dikhususkan untuk PKP yang baru terdaftar.
Kegiatan Kelas Pajak dibawakan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Cibitung dengan materi terkait “Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak”. Adapan materi yang dibahas meliputi Pengertian PKP, Barang dan/atau Jasa yang dikenai PPN dan tidak dikenai PPN, Kapan Kewajiban PKP muncul pada wajib pajak, materi terkait Faktur Pajak, dan lain sebagainya.
“Untuk mendukung kegiatan kelas pajak, kami sebelumnya telah menyebarkan informasi ke wajib pajak bersangkutan, seperti Whatsapp Blast dan melalui story di aplikasi Instagram,” papar Rose Mery selaku Tim Penyuluh KPP Pratama Cibitung.
Mery menambahkan, “Dalam kegiatan ini kami menargetkan Wajib Pajak PKP Baru, yang biasa datang ke kantor pajak, untuk melakukan konsultasi ke Loket Helpdesk. Dan kami juga mengundang wajib pajak tersebut secara langsung melalui interaksi di loket.”
Dengan adanya peran aktif dari Tim Penyuluh KPP Pratama Cibitung, diharapkan melalui kegiatan kelas pajak ini dapat memberikan informasi dan pengetahuan yang cukup bagi wajib pajak dalam hal ini PKP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Prima Jati Nugroho |
Kontributor Foto: Novika Putri Sugianto |
Editor: Bonita |
- 21 kali dilihat