Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I menjadi salah satu narasumber pada acara talkshow interaktif dengan Tema “Permasalahan Pertanahan, Perijinan, Perpajakan dan Pendidikan serta Alternatif Penyelesaiannya” yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Gedung PPAG Universitas Katolik Parahyangan, Bandung (Jumat, 14/10).

Talkshow Interaktif tersebut diselenggarakan melalui kerja sama antara Pengwil Jawa Barat IPPAT dengan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) dalam rangka memperingati Hari Agraria Dan Tata Ruang (HANTARU) ke-62 dan HUT IPPAT ke-65.

Acara tersebut dihadiri juga oleh narasumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Badan Penerimaan Daerah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat dan juga perwakilan dari Notaris dan PPAT.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 terkait  Pajak Penghasilan (PPh) Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPHTB) dan Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberikan oleh Pemerintah.

Rudy menyampaikan bahwa sejak berlakunya PP No. 34 Tahun 2016 terjadi penurunan tarif PPh Final PPHTB.  “Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan program pelaksanaan pembangunan pemerintah untuk kepentingan umum, pemberian kemudahan berusaha, serta pemberian perlindungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.

Selain penurunan tarif PPh Final PPHTB, Rudy juga menyampaikan bahwa pemerintah sudah memberikan insentif PPN bagi para pembeli rumah tapak dan satuan rumah susun berupa PPN yang ditanggung oleh pemerintah yang diatur lebih lanjut dalam PMK No 6/PMK.010/2022.

Acara yang berlangsung mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB ini dihadiri oleh Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko, Kepala Pengwil Jawa Barat IPPAT Osye Anggardari, dan Notaris serta PPAT se-Jawa Barat.

Pewarta: Rizal Aldiansyah
Kontributor Foto: Rizal Aldiansyah
Editor: Sintayawati Wisnigraha