
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor bekerja sama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bulungan melaksanakan sosialisasi kewajiban perpajakan untuk meningkatkan pemahaman mengenai perpajakan bagi koperasi di Kabupaten Bulungan (Rabu, 08/11). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh koperasi di Tanjung Selor.
Sosialisasi yang diadakan di Gedung Serbaguna Disperindakop Kabupaten Bulungan tersebut dihadiri oleh puluhan pengurus dan anggota koperasi dari berbagai sektor. Dalam acara ini, terdapat beragam materi yang disampaikan, mulai dari pemadanan NIK-NPWP sampai dengan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Koperasi.
Dalam sambutannya, Kepala KP2KP Tanjung Selor Ary Maftuchan menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang baik terkait peraturan perpajakan yang berlaku bagi koperasi. "Kami berharap melalui kegiatan ini, para pemilik koperasi dapat memahami dengan lebih baik mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Disperindakop Kabupaten Bulungan juga turut mendukung upaya tersebut dengan memberikan informasi serta bimbingan kepada koperasi agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat dan akurat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, KP2KP Tanjung Selor berharap dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan koperasi, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Bulungan.
Pewarta: Muhammad Yusuf |
Kontributor Foto: M Oktoza Bimasasmita |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat