Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying menjadi narasumber dalam edukasi e-Bupot. Kegiatan tersebut digelar oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat di Soreang, Kabupaten Bandung (Selasa, 26/10).

Kegiatan yang diikuti oleh 76 Peserta perwakilan Bendahara Pengeluaran di lingkup provinsi Jawa Barat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah.

Tim Penyuluh Pajak yang turut hadir sebagai narasumber yaitu Rosina Dwi Rahadiani, Erik Rubiyanto, serta dua orang Account Representative Johan Arifin dan Gustian. Mereka menyampaikan materi pembuatan e-Bupot dan pelaporan SPT Masa.

"Implementasi pembuatan elektronik bukti pemotongan dan pemungutan pajak dan SPT masa unifikasi (e-Bupot Unifikasi) instansi pemerintah bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi bendahara instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya khususnya dalam pembuatan bukti potong dan bukti pungut, " ungkap Erik

“Berdasarkan PER-17/PJ/2021, implementasi e-Bupot Unifikasi instansi pemerintah berlaku mulai masa September 2021," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut Dianty lovera, SE. AK. selaku Kasubid Perbendaharaan III BPKAD memberikan apresiasi terhadap Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying atas sosialisasi terkait e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah. Kami harap kegiatan edukasi ini meningkatkan pemahaman dan mempermudah bendahara di lingkup Provinsi Jawa Barat untuk memenuhi kewajiban perpajakan,” ungkapnya.