Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lahat serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lahat melaksanakan Penandatangan Berita Acara (BA) Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester I Tahun 2021 yang bertempat di gedung BPKAD Kabupaten Lahat (Selasa,31/8).

Kegiatan ini membahas mengenai validasi data pajak pusat yang disetorkan oleh Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lahat melalui Aplikasi “OM SPAN” Dirjen Perbendaharaan. Selain itu, KPP Pratama Lahat juga melakukan penelitian terkait kebenaran data Dasar Pengenaan Pajak dan perhitungan pajak terutang sebagai dasar Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menghitung dana bagi hasil (DBH) Kabupaten Lahat.

Berita Acara ditandatangani setelah hasil rekonsiliasi menemukan hasil sepakat di antara ketiga pihak yaitu pembayaran pajak yang dibayarkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) Lahat telah sama dengan pembayaran yang masuk ke kas negara. 

Berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat paling sedikit memuat periode pemungutan dan penyetoran pajak, jenis dan jumlah pajak yang dipungut, jenis dan jumlah pajak yang disetorkan, dan tanda tangan para pihak yang melakukan rekonsiliasi. Acara dilangsungkan di tengah pandemi Covid-19 dengan tetap mematuhi standar protokol kesehatan yang berlaku.

 “Diharapakan dengan kegiatan ini, DBH Kabupaten Lahat kedepannya sudah sesuai dengan proporsi pembayaran pajak di Kabupaten Lahat,” ujar Raswan Ansori.