Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam hadir mengisi acara dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Aplikasi Pajak Daerah Simpadataka (Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah Kita) yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pasir Belengkong yang beralamat di Jalan Sultan Adam No. 71, Pasir Belengkong, Kabupaten Paser (Kamis, 25/7).
Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari tiap kantor desa di wilayah Kecamatan Pasir Belengkong yang berjumlah sekitar 27 orang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser dengan bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait pajak daerah dan pajak pusat.
Setelah sesi materi dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser, Penyuluh KPP Pratama Penajam Mita Rizki menyampaikan progres kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi non karyawan Tahun Pajak 2023 di Kabupaten Paser, khususnya di wilayah Kecamatan Pasir Belengkong.
Mita mengimbau kepada peserta yang hadir untuk menyampaikan informasi ini terutama kepada masyarakat yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain itu Mita juga menjelaskan sedikit tentang dana bagi hasil PPh Pasal 21 & PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
“Kami harap dengan penyampaian materi kami hari ini, Bapak Ibu dapat mengimbau masyarakat di wilayah Kecamatan Pasir Balengkong untuk dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan bagi masyarakat yang belum melaksanakan kewajibannya," ujar Mita.
Pewarta: Adeline Magdalena Siregar |
Kontributor Foto: Adeline Magdalena Siregar |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat