
Salah seorang pemilik tempat wisata terkemuka di Kabupaten Donggala mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa guna mendapatkan asistensi kewajiban perpajakan. Kedatangannya sebagai tindak lanjut Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) yang dilakukan oleh petugas KP2KP Banawa sektor pariwisata. Kegiatan asistensi dilakukan di ruang TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) KP2KP Banawa, Banawa, Donggala (Kamis, 26/10).
Wajib pajak telah terdaftar sejak 2021 namun belum memenuhi kewajiban perpajakan yang dimiliki seperti melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Petugas TPT Nadhia Arifa Rahmah menjelaskan beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak selaku pemilik salah satu tempat wisata. Kewajiban tersebut di antaranya melakukan pembayaran pajak penghasilan di tahun 2021 dan pelaporan SPT Tahunan di tahun 2021 dan 2022.
Petugas juga menjelaskan terkait dengan fasilitas yang diberikan negara kepada pelaku usaha yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa bagi pelaku usaha yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun akan mendapat fasilitas tidak dikenai pajak penghasilan.
Dari hasil asistensi tersebut, wajib pajak bersedia untuk melakukan pembayaran pajak penghasilan untuk tahun pajak 2021 dan petugas membantu pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2021 dan 2022. Petugas kembali mengingatkan kepada wajib pajak untuk senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakan yang dimiliki seperti melakukan pelaporan SPT Tahunan setiap tahunnya karena akan ada sanksi administrasi berupa bunga atau denda apabila tidak dipenuhi.
Dengan penyuluhan yang diberikan oleh petugas TPT tersebut wajib pajak menjadi mengerti apa yang menjadi hak dan kewajibannya selaku pelaku usaha.
Pewarta: Nadhia Arifa Rahmah |
Kontributor Foto: Talitha Karindra Anandadin |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat