Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepuluan Seribu ikut terlibat dalam agenda Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta (Selasa, 24/10). Agenda ini diadakan Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kepulauan Seribu bekerja sama dengan dinas dan instansi setempat.

"Kegiatan ini memberikan kemudahan bagi warga, karena tidak perlu menyambangi instansi pelayanan publik yang jaraknya jauh," pungkas Erwin Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu. Hikmah, salah satu warga Pulau Harapan mengaku senang karena diberikan kemudahan dalam mengurus NPWP tanpa harus keluar pulau untuk mengurusnya. "Memang membuat NPWP sudah online, tapi saya masih kesulitan dalam mengikuti langkah-langkahnya," tutur Hikmah.

Kepala UP PM-PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu menjelaskan bahwa permohonan yang telah masuk meliputi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 24 pemohon, permohonan pembuatan paspor 14 pemohon, permohonan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lima pemohon, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 44 pemohon, dan konsultasi Pengadilan Agama tiga pemohon.

 

Pewarta: Freddy Halasan
Kontributor Foto:
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.