
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Gambir Tiga berkolaborasi mengadakan sosialisasi aturan perpajakan terbaru (Kamis, 2/3). Aturan baru tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Diadakan di Ruang Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, lebih dari dua ratus wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui media Zoom Meeting.
Iswadi dan Danar Hari Murti, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut. Poin-poin perubahan dan penyempurnaan substansi, penambahan substansi baru, dan penyempurnaan redaksi menjadi fokus utama pembahasan. Penyuluh juga menekankan saat mulai berlakunya PP Nomor 44 Tahun 2022 kepada wajib pajak agar dapat segera menyesuaikan dengan kebijakan terbaru.
Setelah pemaparan materi, kegiatan berlanjut ke sesi tanya jawab. Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Pusat yang terdiri dari Teguh Sri Wijaya, Togar Anaro Lumban Tobing, dan Fasihah, dan Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga secara bergantian menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta sosialisasi. Pertanyaan tentang ketentuan tanggung renteng dan penegasan saat pemberlakuan PP Nomor 44 Tahun 2022 muncul beberapa kali pada sesi tanya jawab tersebut.
Dengan berlangsungnya sosialisasi ini, Kanwil DJP Jakarta Pusat dan KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga berharap wajib pajak di wilayah kerjanya dapat memahami dan segera menerapkan kebijakan terbaru terkait PPN dan PPnBM agar terhindar dari permasalahan di kemudian hari.
Pewarta: Ulfa Larasanty |
Kontributor Foto: Ulfa Larasanty |
Editor: Iswadi |
- 21 kali dilihat