Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka memberikan edukasi one-on-one secara langsung kepada wajib pajak di Desa Tarobok, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara (Selasa, 26/11). Wajib pajak tersebut merupakan badan usaha (CV) yang bergelut di bidang perdagangan pupuk dan pemberantas hama.

Arianda dan Diana Kusuma Dewi, Petugas KP2KP Masamba, memberikan penyuluhan kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakan. “NPWP Badan memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan batas waktu sebelum bulan April berakhir. NPWP Badan juga memiliki kewajiban melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kami sudah cek bahwa Bapak sudah melaporkan SPT Tahunan secara rutin, tetapi belum melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21-nya,” jelas Arianda.

“SPT Masa PPh Pasal 21 itu terkait karyawan ya? Tetapi CV saya tidak memiliki karyawan,” tanya Thamrin selaku direktur CV tersebut.

Diana menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018, kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada masa pajak yang bersangkutan nihil. Dalam kasus tersebut, wajib pajak hanya wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Desember saja.

Menanggapi penjelasan tersebut, Thamrin merespon penjelasan tersebut dan mengaku akan berkomitmen menjalankan kewajiban perpajakan dengan sebaik-baiknya.

“Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa PPh Pasal 21 sudah bisa dilakukan secara online. Apabila nantinya ada kendala dalam pelaporan atau perhitungan pajak, Bapak dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi kami,” imbuh Diana.

KP2KP Masamba berharap kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan secara one-on-one ini dapat memberikan edukasi perpajakan secara mendalam sehingga wajib pajak dapat lebih memahami hak dan kewajibannya. Kegiatan ini juga menjadi upaya KP2KP Masamba untuk meningkatkan wawasan perpajakan masyarakat sehingga terjadi perubahan perilaku lapor dan/atau bayar.

Pewarta:Diana Kusuma Dewi
Kontributor Foto:Diana Kusuma Dewi
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.