
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa memberikan edukasi perpajakan secara one on one kepada Wajib Pajak Badan terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bertempat di Ruang Aula KP2KP Marisa, Kabupaten Pohuwato (Selasa, 6/9). Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan optimal yang diberikan kepada wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pada kesempatan ini, salah satu pimpinan Wajib Pajak Badan Nurain Olii mendatangi KP2KP Marisa dan disambut dengan baik oleh Petugas KP2KP Marisa Samudera Kartika Adhi. Dalam keterangannya, Nurain menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya ke KP2KP Marisa yang dikarenakan adanya kendala dalam membuat pelaporan SPT Masa Pajak PPN.
“Kami mengalami kesulitan saat hendak melaporkan SPT Masa yang dikarenakan laptop yang biasa kami gunakan rusak, sehingga mulai dari masa pajak Januari hingga masa pajak Agustus tahun 2022 kami belum melaporkan SPT Masa PPN-nya,” jelas Nurain. “Kendala yang biasa kami alami saat pelaporan kami masih bingung alur pengisian SPT Masa PPN-nya pak,” tambahnya.
Berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi wajib pajak, Samudera memberikan penjelasan dan asistensi terkait tata cara pelaporan SPT Masa PPN serta memberikan informasi mengenai pelaporan SPT Masa PPN melalui situs web-efaktur.pajak.go.id.
“Sebelum membuat pelaporan SPT Masa nanti Ibu harus login situs web-efaktur.pajak.go.id dengan memasukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan dan passphrase,” jelas Samudera.
Sebelum mengakhiri layanan konsultasi, Samudera mengingatkan wajib pajak untuk melaksanakan seluruh kewajiban pelaporan SPT Masa PPN tepat waktu setiap bulannya untuk menghindari sanksi denda keterlambatan atau tidak lapor.
“Jadi karena perusahaan ini sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Ibu wajib melaporkan SPT Masa-nya setiap bulan. Adapun untuk batas pelaporan SPT Masa PPN itu adalah akhir bulan berikutnya jika terlambat bahkan tidak melaporkan SPT Masa PPN wajib pajak akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu rupiah,” tutup Samudera.
Pada akhir kegiatan, Samudera berharap setelah selesainya asistensi terkait pelaporan SPT Masa wajib pajak tersebut dapat menjalankan kewajiban perpajakannya tepat waktu.
Pewarta: Wachid Wahyu HIdayat |
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar |
Editor: Binsar Nicolaidos, Mutia Ulfa |
- 17 kali dilihat