
Sebagai wujud komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua memberikan kompensasi kepada wajib pajak KUB Taruna atas permohonan perubahan data NPWP yang terkendala oleh sistem. Penyerahan kompensasi diberikan oleh Kepala Seksi Pelayanan yaitu Bapak Denny Darmawan di ruang Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Bengkulu Dua (Jumat,8/04).
Penyerahan kompensasi atas pelayanan ini diberikan kepada KUB Taruna yang diwakili oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap yaitu Bapak Ali Sadikun. Kompensasi yang diberikan kepada wajib pajak berupa souvenir, kartu NPWP serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) milik wajib pajak yang telah berhasil dilakukan perubahan data. Pemberian kompensasi ini mendapatkan respon yang baik dari wajib pajak yang membutuhkan bantuan pelayanan atas kendala permohonan perubahan data NPWP namun terkendala sistem.
“Terima kasih kepada KPP Pratama Bengkulu Dua atas segala bantuannya karena telah memproses permohonan kami dengan baik. Seluruh petugas memberikan penjelasan yang lengkap dan jelas sehingga kami sebagai wajib pajak sangat terbantu terutama dengan adanya nomor layanan yang disediakan bagi wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi” ungkap Ali.
Membantu dan memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak adalah tugas yang harus dilaksanakan oleh setiap kantor pelayanan pajak. Kepala Seksi Pelayanan juga turut menegaskan bahwa setiap pelayanan yang diberikan oleh petugas dipastikan sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku serta tidak dipungut biaya apapun.
- 15 kali dilihat