Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Menggala membuka gerai layanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulang Bawang Barat yang berlokasi Komplek Mal Pelayanan Publik di Jalan Uluan Nughik Nomor 09, Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung (Kamis, 23/10).
Mal Pelayanan Publik ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan instansi vertikal yang berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat, salah satunya dengan KP2KP Menggala. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan umum terutama berupa pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Pembuatan Kode Billing, aktivasi EFIN, Pemadanan NIK-NPWP, dan Konsultasi Perpajakan.
“Kami berharap gerai layanan KP2KP Menggala di MPP Kab. Tulang Bawang Barat ini dapat pilihan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Melalui Gerai ini Wajib pajak dapat melakukan pendaftaran NPWP, pembuatan kode billing, asistensi pelaporan SPT dan layanan perpajakan lainnya dengan dibantu oleh petugas di gerai tanpa harus datang ke KP2KP Menggala,” ujar Kepala KP2KP Menggala Ade Ilham.
"KP2KP Menggala berharap agar layanan perpajakan di MPP Kab. Tulang Bawang Barat ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan dan dapat meningkatkan sinergi yang baik dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, khususnya dalam hal penerimaan perpajakan," tutup Ade Ilham.
Pewarta: Wisnu Pangestu |
Kontributor Foto: Wisnu Pangestu |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat