
Untuk memberikan pengetahuan terkini mengenai aturan perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mengadakan kegiatan sosialisasi daring mengenai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai kepada 130 wajib pajak yang sebagian besar merupakan BUMD dan sektor perbankan melalui aplikasi Google Meet di Denpasar (Kamis, 12/11).
Sosialisasi dibuka pukul 09.00 WITA oleh Kepala KPP Madya Denpasar Untung Supardi. "Terima kasih saya ucapkan kepada Bapak/ Ibu Wajib Pajak yang telah menghadiri sosialisasi ini. Semoga apa yang akan kami sampaikan bermanfaat, dan dapat memahami dengan baik perubahan-perubahan yang ada pada aturan bea meterai yang baru,” tuturnya.
Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dibawakan oleh dua Account Representative yang sekaligus menjadi tim penyuluh KPP Madya Denpasar I Made Pandu Widiyatmika dan Afton Ilman. Pandu mengawali paparan dengan menjelaskan latar belakang ditetapkannya peraturan ini, dan dilanjutkan dengan menjelaskan mengenai ketentuan peralihan. "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, bea meterai yang tadinya memiliki tarif Rp6.000,- dan Rp3.000-, berubah menjadi Rp10.000,-,” jelasnya.
Setelah seluruh pertanyaan wajib pajak terjawab di akhir sesi, sosialisasi ditutup pada pukul 11.00 WITA. Sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas sosialisasi daring ke depannya, wajib pajak yang telah mengikuti sosialisasi diberikan pranala untuk mengisi survei atas sosialisasi yang telah dilaksanakan. "Pelayanan yang cepat dan informatif, ditunggu informasi terupdate selanjutnya. Terima kasih,” ucap salah satu responden.
- 36 kali dilihat