Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas melaksanakan verifikasi lapangan kepada Wajib Pajak Badan yang berlokasi di Kelurahan Sekura, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Jumat,16/8).  Verifikasi lapangan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh wajib pajak sebelumnya.

Dalam kunjungan ini, Petugas Pajak Sambas Vania Puteri  bertemu dengan Halim Setiawan selaku Direktur PT Aksara Enter Creative. Halim menjelaskan bahwa perusahaannya baru berdiri bulan Juli tahun 2024 dan bergerak di bidang percetakan dan penerbitan buku di Kabupaten Sambas. Tidak hanya memeriksa kebenaran data wajib pajak, Petugas Pajak Sambas juga melakukan edukasi hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang telah mengajukan PKP sekaligus mengumpulkan data lapangan sebagai data potensi perpajakan.

“Wajib Pajak PKP memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak, memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyetorkan PPN yang dipungutnya, serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulannya,” terang Vania kepada wajib pajak yang dikunjungi.

Vania juga menyampaikan bahwa apabila Wajib Pajak PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait pengukuhan PKP yang telah diterimanya akan berdampak pada terbitnya sanksi administrasi. Untuk itu, Vania mengingatkan kepada wajib pajak agar memahami dan mematuhi segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah wajib pajak dikukuhkan menjadi PKP. Vania pun memberikan penjelasan bahwa setelah dilakukan verifikasi lapangan, langkah selanjutnya yang wajib dilakukan oleh PKP adalah aktivasi akun PKP dan penerbitan sertifikat elektronik ke Kantor Pajak pada hari setelah dilaksanakannya verifikasi lapangan.

Vania berharap dengan adanya kunjungan lapangan ini dapat memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang kewajiban perpajakannya. Selain itu apabila wajib pajak ingin melakukan konsultasi tatap muka atau belajar mengenal lebih dalam hak dan kewajiban sebagai PKP, Wajib Pajak dapat mengikuti Kelas Pajak yang diadakan Oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas.

 

Pewarta: Puteri Vania Sianipar
Kontributor Foto: Puteri Vania Sianipar
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.