Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengunjungi salah satu bengkel motor dalam rangka kegiatan pengumpulan data lapangan di Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (Selasa, 19/9). 

Dalam kegiatan ini, Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan Agus bersama Pelaksana KP2KP Sinjai Andi Fadly dan Hikmah Shabriani mengunjungi beberapa tempat usaha di daerah Lappa. Salah satu tempat usaha yang dikunjungi adalah bengkel motor yang berlokasi di Kelurahan Lappa. Tim KP2KP Sinjai juga berkesempatan untuk melakukan wawancara langsung dengan pemilik bengkel tersebut.  

Dalam kunjungan ini terdapat beberapa data yang dikumpulkan oleh petugas, seperti kepemilikan tempat usaha, proses bisnis usaha, dan juga omzet usaha selama beberapa tahun terakhir. Tidak hanya itu, tim KP2KP Sinjai juga memberikan edukasi kepada pemilik bengkel terkait aspek perpajakan bagi usahawan yang usahanya tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

“Mulai tahun 2022, jika omzet usaha Bapak dalam setahun belum mencapai Rp500 juta, Bapak belum wajib membayar pajak atas usaha Bapak. Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam memajukan UMKM,“ jelas Fadly. 

“Walaupun tidak ada kewajiban membayar pajak, Bapak tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai awal bulan Januari hingga akhir bulan Maret setiap tahunnya. Jika Bapak terlambat atau bahkan tidak melapor, Bapak dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp100.000,” tambah Hendrawan.   

Fadly berharap melalui kegiatan edukasi perpajakan secara langsung ini, wajib pajak dapat lebih memahami kewajiban perpajakan yang dimilikinya sehingga dapat meningkatkan angka kepatuhan dan penerimaan pajak, khususnya di wilayah Kabupaten Sinjai. 

Pewarta: Ajeng Susilowati
Kontributor Foto: Hikmah Shabriani
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.