Dalam rangka mendukung upaya pengembangan usaha ritel koperasi di Kota Semarang agar koperasi dapat berkembang menjadi koperasi yang kuat, tangguh serta sehat manajemen operasionalnya, Kanwil DJP Jawa Tengah I diundang menjadi narasumber dalam acara Fasilitasi Pengembangan Usaha Koperasi Konsumen Tahun 2021 yang diadakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang di Semarang (Rabu, 7/4).

Bertempat di Hotel Azana Semarang, Pelaksana Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Raka Eppy Maheswara membawakan materi yang mengatur Tata kelola perpajakan koperasi kepada 40 Wajib Pajak (WP) Koperasi di Kota Semarang.

Beberapa materi yang disampaikan yaitu mengenai kewajiban mendaftarkan diri sebagai WP, perhitungan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 25, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, dan perhitungan PPN. Sebagai penutup disampaikan juga materi mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh badan serta fasilitas insentif pajak yang diberikan pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional akibat dampak pandemi Covid-19.

Peserta sosialisasi sangat antusias mendengarkan penjelasan yang diberikan oleh pemateri. Begitu juga pada sesi tanya jawab, peserta bersemangat mengajukan pertanyaan-pertanyaan demi lebih memantapkan pemahaman mereka, khususnya tentang pajak.

Raka berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan pengetahuan dan keterampilan WP koperasi sekaligus menjadi sarana diskusi antara Kanwil DJP Jawa Tengah I dan koperasi, terutama mengenai kebijakan dalam menghadapi pandemi Covid-19 maupun kebijakan perpajakan secara umum.