Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa memberikan edukasi perpajakan kepada pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato dengan mengadakan Pojok Pajak di Ruang Kantor Dinas Kesehatan, kabupaten Pohuwato (Kamis, 16/9).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman tentang kewajiban pajak yang harus dilakukan. Adapun layanan yang diberikan oleh KP2KP Marisa dalam Pojok Pajak di Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato yaitu asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, aktivasi dan/atau cetak ulang EFIN (Electronic Filing Identification Number), serta konsultasi perpajakan.

Menurut Tim Penyuluh KP2KP Marisa, dalam kegiatan pojok pajak ini masih banyak pegawai Dinas Kesehatan yang kurang paham dan belum melaksanakan kewajiban perpajakannya. Jauhnya jarak terhadap Dinas Kesehatan dengan kantor pajak menjadi salah satu alasan belum terlaksananya kewajiban tersebut.

Pada kesempatan ini, Tim Penyuluh KP2KP Marisa memberikan informasi bahwa sekarang wajib pajak bisa melaksanakan kewajiban perpajakan atau mendapatkan layanan konsultasi perpajakan dengan mudah, cepat, dan praktis karena layanan perpajakan bisa diakses online melalui situs pajak.go.id, media sosial KP2KP Marisa, ataupun WhatsApp KP2KP Marisa.

Pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato Roys Gunibala mengapresiasi adanya kegiatan Pojok Pajak yang diberikan KP2KP Marisa.

“Dengan adanya Pojok Pajak disini kami merasa sangat terbantu, kami bisa melaksanakan dan lebih paham terhadap kewajiban perpajakan yang harus kami laksanakan tanpa harus datang ke kantor pajak. Terlebih lagi di masa pandemi covid-19 sekarang,” ungkap Roys.

Dengan adanya kegiatan pojok pajak di Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato, KP2KP Marisa berharap kedepannya pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato dapat patuh dan melaksanakan kewajiban perpajakannya masing-masing.