Tim Penyuluh KPP Penanaman Modal Asing Lima menjadi narasumber edukasi pajak tentang Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diselenggarakan oleh PT Nielseniq Service Indonesia di Gedung Millenium Contennial Center, Kuningan, Jakarta Selatan (Kamis, 7/12).

Diawali sambutan dari Fungsional Penyuluh Madya Yurnalis Ry, acara yang dikuti oleh 200 peserta daring dan 20 peserta luring ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi Pemadanan NIK dan NPWP yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Madya Mokh Makhfal.

“Pemadanan NIK dan NPWP merupakan program pemerintah yang diatur dalam PMK-112 Tahun 2022 Tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah”, papar Mokh Makhfal. Adapun aturan ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan amanat UU HPP yang mengatur bahwa NPWP orang pribadi yang merupakan NIK dari penduduk Indonesia.

Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan panduan tata cara Pemadanan NIK dan NPWP kepada pegawai PT Nielseniq Service Indonesia serta membahas permasalahan yang mungkin muncul selama proses tersebut.

Acara ini memberikan kesempatan bagi peserta, terutama pegawai PT Nielseniq, untuk berdiskusi langsung dengan narasumber guna mendapatkan solusi praktis terkait permasalahan perpajakan mereka selama ini.

 

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.