Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen diundang oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sragen untuk memberikan sosialisasi tentang Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah (Kamis, 11/5). Sosialisasi ini bertempat di Aula KPPN Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut diikuti oleh 47 Bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sragen.
Dalam sosialisasi ini, Penyuluh KP2KP Sragen Andriani Retno Kusumoastuti menjelaskan tentang aspek perpajakan bendahara untuk mengelola Dana APBN, yaitu pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selanjutnya, Andriani memberikan sosialisasi mengenai jatuh tempo setor dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) mengingat hal tersebut juga merupakan salah satu aspek penting yang perlu diingat oleh para bendahara.
“Kewajiban bendahara yaitu memotong, memungut, menyetor, dan melaporkan SPT Masa. Di sini sudah banyak bendahara yang tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakannya hingga pelaporan SPT Masa,” ucap Andriani kepada peserta kegiatan.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab oleh peserta dan juga pemberian doorprize kepada peserta yang aktif. Sosialisasi ini disambut baik oleh para bendahara sebagai salah satu bentuk penyegaran materi perpajakan. Dengan adanya kegiatan tersebut, Andriani berharap para bendahara dapat lebih tertib dan patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Nadia Nur Febriana |
Kontributor Foto: Ulya Rusfina Dewi |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat