Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menggelar kelas pajak bertema PER 10 Pembayaran dan PER 11 Cluster KUP yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting (Selasa, 22/7).
Kelas pajak ini menghadirkan narasumber dari Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II, yaitu Isnaeni Mungawanah dan Yanianto Dwi Candradi, serta diikuti oleh para wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Surakarta.
Kelas pajak diselenggarakan sebagai bentuk edukasi dan layanan informasi kepada wajib pajak guna meningkatkan pemahaman mereka terhadap ketentuan terbaru dalam pengelolaan perpajakan, khususnya terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak dan PER-11 tentang Penataan Cluster KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
Dalam paparannya, Isnaeni Mungawanah menjelaskan bahwa PER-10 bertujuan menyederhanakan proses pembayaran pajak agar lebih mudah diakses dan dipahami oleh wajib pajak, serta mendorong kepatuhan melalui sistem yang lebih terintegrasi. Sementara itu, Yanianto Dwi Candradi memaparkan bahwa PER-11 memberikan klasifikasi yang lebih tepat terhadap wajib pajak sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristiknya, sehingga penanganan perpajakan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
“Melalui kegiatan ini, wajib pajak dapat memahami aturan terbaru, serta mampu mengimplementasikannya dengan baik dalam kewajiban perpajakan mereka,” ungkap Isnaeni dalam sesi materi.
Banyak peserta menyampaikan pertanyaan teknis terkait prosedur pembayaran baru dan dampaknya terhadap proses administrasi yang selama ini mereka jalankan.
Kegiatan ini juga menegaskan komitmen DJP untuk terus membina hubungan yang terbuka dan edukatif dengan para pemangku kepentingan perpajakan. Penyuluhan ini meningkatkan kesadaran dan pemahaman wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan, sekaligus memperkuat strategi DJP dalam mengoptimalkan penerimaan negara.
Dengan pendekatan edukatif dan partisipatif seperti ini, DJP semakin menunjukkan peran aktifnya dalam membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan dan berbasis pemahaman yang utuh dari masyarakat.
Pewarta: Muhamad Satya Abdul Aziz |
Kontributor Foto: Muhamad Satya Abdul Aziz |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat