Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar melakukan sosialisasi perpajakan terkait e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah kepada Bendahara di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar (Kamis, 12/10).

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bangkinang Mairizal Arif menuturkan kegiatan ini dilakukan untuk mengenalkan cara penggunaan e-Bupot Unifikasi “Sosialisasi ini sangat penting dan dapat diikuti oleh seluruh bendahara instansi pemerintah khususnya Puskesmas untuk memudahkan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa setiap bulannya,“ tutur Rizal.

Asisten Fungsional Penyuluh Pajak Muhammad Fikri Kurniawan Pamungkas menambahkan, “Penggunaan e-Bupot Unifikasi tentunya lebih mudah daripada metode pelaporan SPT Masa biasanya, yang perlu disiapkan oleh bendahara sebelum mengikuti sosialisasi adalah Sertifikat Elektronik (sertel) dan Elektronik Identification Number (EFIN). Selanjutnya bendaharawan dapat melakukan pelaporan melalui laman pajak.go.id,” tambah Fikri.

Adapun peserta kegiatan berjumlah 40 orang yang terdiri dari bendahara Puskesmas se-Kabupaten Kampar. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan edukasi terhadap bendahara instansi pemerintah yang dalam hal ini bendahara puskesmas terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah. Sosialisasi ini juga merupakan upaya dari Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bangkinang dalam rangka memberikan keseragaman pemahaman perpajakan bagi bendahara di instansi pemerintah.

 

Pewarta: Violin
Kontributor Foto: Violin.
Editor:Teddy Ferdiansyah P

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.